Fenomena Transaksi Ribawi  di Akhir Ramadhan

Oleh: Dr. Rozalinda, M.Ag, CRP (Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN IB Padang)

Tahun 1443 ini ibadah di bulan Ramadhan dapat dilaksanakan secara normal. Walaupun pandemi covid 19 masih melanda negeri ini namun,kita melakukan kegiatan Ramadhan seperti tahun tahun sebelum masa pademi,aktivitas qiyamullail juga dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. 

Hari Raya Idul fitri segera menjelang, segala sesuatunya sudah mulai disiapkan, masyarakat sudah disibukkan dengan baju lebaran, kue lebaran, pernak pernik lebaran, dan lain-lain sebagainya. Tradisi menukarkan uang pecahan baru untuk dibagikan kepada anak, cucu,  kemenakan, anak-anak tetangga dan sanak kerabat lainnya pun tidak ketinggalan. 

Tingginya permintaan masyarakat terhadap pecahan uang baru di hari-hari menjelang Hari raya Idul fitri pada  tahun 2022 Bank Indonesia menambahkan uang pecahan baru sebanyak 202,7 triliun rupiah. Menukarkan uang baru itu bisa dilakukan di Bank Indonesia, bank umum atau tempat tempat tertentu yang khusus menyediakan layanan penukaran uang rupiah dalam bentuk pecahan baru. Nilai uang yang ditukarkan sama seperti pecahan 20.000,- satu bundel ditukarkan dengan Rp2.000.000. Uang pecahan 10.000 satu bundel ditukarkan dengan Rp1.000.000. dengan. Uang pecahan 5.000 satu bundel ditukarkan dengan Rp500.000. Uang pecahan Rp2.000 satu bundel ditukarkan dengan Rp200.000 rupiah dan seterusnya tanpa dikenakan biaya apapun. 

Sementara itu, fenomena yang terjadi di tengah masyarakat banyak kita jumpai “pedagang uang” yang menjajakan uang pecahan baru. Harga yang ditawarkan beragam yang nilainya berbeda dengan harga yang berlaku ditempat tempat resmi yang telah ditunjuk pemerintah, misalnya uang pecahan 20.000. harganya Rp2.100,000. sampai Rp2.200,000. Uang pecahan 10.000 seharga Rp1.200.000. Uang pecahan 5.000,- seharga Rp550.000 sampai Rp 600.000. begitu seterusnya.  Intinya ada kelebihan 10%-20% sehingga bisnis ini dipandang mendatangkan keuntungan yang lumayan. Bagi orang awam, bisnis seperti ini mungkin saja sudah dianggap hal yang lumrah menjelang lebaran. Kelebihan itu dianggap sebagai jasa. 

Bagaimanakah tukar menukar uang pecahan baru perspektif Islam. Bagaimana pula kelebihan atau jasa yang dibayarkan kepada “pedagang uang” tersebut. Bukankah nilai uang baru maupun lama itu sama nilainya?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa tukar menukar uang dibenarkan dalam Islam dengan ketentuan dilaksanakan secara tunai, dan nilainya sama. Namun,bila ada yang melebihkan atau minta dilebihkan maka traksaksi tersebut termasuk riba. Hal ini sudah dijelaskan secara tegas dalam hadist nabi: Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri ia berkata, Rasulullah Saw. berkata (tukar menukar) Emas (dinar) dengan emas (dinar), perak (dirham) dengan  perak (dirham), gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama (nilainya) dan tunai. Siapa yang menambah atau minta tambahan maka sesungguhnya dia memungut riba, orang yang mengambil dan orang memberikannya sama dosanya. (HR. Bukhari)

Hadist ini menekankan bahwa tukar menukar mata uang sejenis misalnya dinar Mesir dengan dinar Persia harus dilakukan secara tunai dan nilainya harus sama atau sebanding. Begitu juga dengan pertukaran uang fulus seperti rupiah dengan dolar pun dilakukan secara tunai dan sebanding.
 
Dalam hadist lain dijelaskan: Dari Said al-Khudri r.a. Sesungguhnya Rasulullah Saw. berkata: “Janganlah kamu menjual emas (dinar) dengan emas (dinar) kecuali sama (nilainya) dan janganlah kamu lebihkan sebagian atas sebagian lainnya, janganlah kamu menjual uang kertas dengan uang kertas kecuali sama (nilainya) dan janganlah kamu lebihkan sebagian dengan sebagian lainnya dan janganlah kamu menjual barang yang tidak ada di tempat dengan yang sudah ada di tempat (tunai).” (HR. Bukhari)
    
Sama dengan hadist sebelumnya yang menekankan bahwa jual beli mata uang itu harus dilakukan dengan nilai yang sama seperti 1 dolar dengan Rp14.000.  dan pertukaran dilakukan secara tunai yakni diserah terimakan ketika akad. Bila tukar menukar uang tersebut mendatangkan kelebihan dalam proses jual beli atau tukar menukar termasuk riba yang dikenal dengan riba fadhal.

Apa yang dimaksud dengan riba?  Riba menurut bahasa adalah az-ziyadah yang berarti kelebihan atau tambahan. Riba juga berarti an-nama’ yang berarti tumbuh atau berkembang. Abdurraham al-Jaziri berpendapat riba adalah penambahan pada salah satu dari dua barang sejenis yang dipertukarkan tanpa ada kompensasi terhadap tambahantersebut. Intinya riba merupakan tambahan pembayaran dari modal pokok yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang berakad.

Semua agama samawi pada dasarnya melarang praktek riba, karena dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat dan bagi mereka yang terlibat. Menyebabkan hati orang yang terlibat riba menjadi guncang, perasaannya tumpul dan pikirannya kusut. Karena begitu banyaknya dampak negatif yang ditumbulkan oleh riba, Islam melarang kegiatan riba.

Semua itu telah diperingatkan dalam QS. Al-Baqarah [2: 275] : Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dariTuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. 

Orang yang kemasukan syaithan lantaran penyakit gila pada ayat di atas adalah orang yang mengambil riba, jiwanya tidak tenteram seperti orang kemasukan syaitan.Kemudian dalam hadis Nabi Saw. dijelaskan: Diriwayatkan dari Jabir ia berkata: Rasulullah Saw. melaknat orang yang memakan riba, orang yang diberi makan dari transaksi riba, penulis, dan saksinya, Rasulullah melanjutkan, semua itu sama dosanya.

Para ulama sepakat bahwa riba itu diharamkan. Riba merupakan praktik mencari rizki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah SWT. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. Menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa persaudaraan. Oleh karena itu, Islam mengharamkan riba. Islam melarang praktik riba dan memasukkannya dalam dosa besar.

Jadi kelebihan uang yang 10% atau 20%  itu adalah riba. Alasan “jasa” merupakan akal-akalan terhadap hukum untuk menghalalkan yang haram sehingga tidak bisa diterima. Untuk menghindari dari transaksi ribawi dalam tukar menukar uang pecahan baru lebih baik menukarkan uang langsung ke bank. Transaksi penukaran uang pecahan baru di bank tidak dikenakan biaya apapun. Apalagi pihak bank sekarang sudah memberikan fasilitas mobil keliling, sehingga dapat mempermudah dalam penukaran uang pecahan baru.

***

Artikel opini diatas telah diterbitkan di Harian Umum Haluan, Kamis, 28 April 2022.