WAKAF DALAM DINAMIKA PEMIKIRAN FUQAHA

Oleh Dr. Rozalinda, M.Ag (Ketua Lembaga Wakaf YARSI Sumatera Barat)

LITERASI WAKAF SERI 1

Materi literasi seri 1 ini dititikberatkan pada konsep wakaf dengan segala aspek yang terkait dengannya meliputi pengertian dan dasar hukum wakaf.

  1. Pengertian Wakaf

Diskursus mengenai wakaf dan sifatnya terjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, pada dasarnya mereka sepakat dalam beberapa aspek. Dalam merumuskan definisi wakaf, di kalangan ulama fiqh pun terjadi perbedaan pendapat. Perbedaan rumusan dari definisi wakaf ini berimplikasi terhadap status harta wakaf dan akibat hukum yang dimunculkan dari wakaf tersebut.

Secara bahasa, waqf dalam bahasa Arab diartikan dengan al-habs ‘menahan’, dan  al-man’u, ‘menghalangi’. Menahan benda milik orang yang berwakaf dan menyedekahkan manfaatnya untuk kebaikan. Berdasarkan definisi ini Abu Hanifah menyatakan bahwa akad wakaf bersifat ghairu lazim (tidak mengikat), orang yang berwakaf (wakif) dapat menarik kembali wakafnya dan menjualnya. Wakaf menurut ulama ini sama dengan ariyah yang akadnya bersifat ghairu lazim yang dapat ditarik kapan saja. Wakaf menurut Abu Hanifah tidak melepaskan hak kepemilikan wakif secara mutlak dari benda yang telah diwakafkannya. Wakaf baru bersifat mengikat menurut Abu Hanifah dalam keadaan: (1) Apabila ada keputusan hakim yang menyatakan wakaf itu bersifat mengikat, (2) Wakaf diperuntukkan untuk masjid, (3) wakaf itu dikaitkan dengan kematian wakif (wakif berwasiat akan mewakafkan hartanya)

Sementara wakaf menurut Ulama Malikiyah adalah menjadikan manfaat harta wakif berupa sewa ataupun hasilnya seperti dirham (uang) untuk orang-orang yang berhak  dengan sighat tertentu  dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan  dengan kehendak wakif. Hampir senada dengan pendapat Abu Hanifah di atas, akad wakaf pun menurut Malikiyah tidak melepaskan hak kepemilikan wakif terhadap harta yang diwakafkannya. Wakif hanya melepaskan hak penggunaan harta wakaf tersebut. Orang yang mewakafkan hartanya menahan penggunaan harta yang diwakafkan dan membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, Ulama Malikiyah tidak menyaratkan wakaf itu untuk selama-lamanya. Para ulama ini beralasan tidak ada dalil yang mewajibkan adanya syarat ta’bid (keabadian) dalam wakaf. Menurut Ulama Malikiyah, hadis Nabi habasta ashlaha wa tashadaqta biha  mengisyaratkan bahwa hakikat wakaf adalah menyedekahkan hasil dengan tetapnya benda wakaf berada dalam genggaman wakif. Namun, wakif terhalang memindahkan miliknya pada orang lain dalam bentuk jual beli, hibah, dan waris.

Mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyah mendefenisikan wakaf dengan menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan tetapnya zat benda yang menghalangi wakif dan lainnya  dari tindakan hukum  yang dibolehkan atau tindakan hukum yang bertujuan untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Defenisi yang sama juga dirumuskan mayoritas ulama dari kalangan Hanabilah, as-Syaibani, dan Abu Yusuf, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan tetapnya zat benda yang menghalangi wakif dan lainnya  dari tindakan hukum  yang dibolehkan (waris, jual, hibah), bertujuan untuk kebaikan  dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt. Dari definisi ini, jumhur  ulama berpendapat akad wakaf bersifat mengikat (luzum). Artinya wakif tidak dapat menarik kembali harta yang telah diwakafkan dan tidak dapat menjual, menghibahkan, maupun mewariskannya. Menurut mayoritas ulama ini, harta yang sudah diwakafkan tidak lagi menjadi milik wakif dan berpindah menjadi milik Allah yang digunakan untuk kebaikan umat Islam.

Pendapat yang masyhur di kalangan mazhab Syafi’i menyatakan bahwa wakaf menghilangkan kepemilikan harta dari wakif. Ahmad ibn Hanbal juga menyatakan hal yang sama, wakaf tidaklah bersifat lazim kecuali wakif melepaskan hak kepemilikannya dari kekuasaanya dan menyerahkan kepada orang lain,wakif tidak dapat menarik kembali harta wakafnya. Pendapat ini berdasarkan pada hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Baihaqi yang menjelaskan bahwa Umar mendapatkan harta di Khaibar, sedangkan dia bermaksud mendekatkan diri kepada Allah melalui hartanya itu. Kemudian, Nabi berkata:  “Tahanlah pokoknya dan belanjakanlah hasilnya.”

Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dirumuskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syari’at.

  1. Dasar Hukum Wakaf

Berkaitan dengan pensyari’atan wakaf, secara khusus, nash yang menunjukkan pensyariatan wakaf dalam al-Qur’an dan hadis tidak ditemukan.  Akan tetapi, secara umum banyak ditemukan ayat maupun hadis yang menganjurkan agar orang beriman menafkahkan sebagian rizkinya untuk kebaikan. Yang dijadikan dali tentang dasar pensyari’atan wakaf adalah QS. Ali Imran (3:92) dijelaskan Sekali-kali kamu tidak akan sampai kepada kebaikan (yang sempurna) sehingga kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai dan apa saja yang kamu nafkahkan sesungguhnya Allah mengetahui. Lalu QS. Al-Baqarah (2:267) Hai orang–orang yang beriman nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan apa-apa yang dihasilkan dari bumi.  

Kata-kata tunfiqu pada kedua ayat ini mengandung makna umum, yakni menafkahkan harta pada jalan kebaikan, sedangkan wakaf adalah menafkah harta pada jalan kebaikan sehingga ayat ini dijadikan sebagai dalil wakaf.

Para ulama sepakat bahwa wakaf hukumnya sunat, dan merupakan amalan yang pahalanya terus mengalir (shadaqah jariah). Dalam hadis Nabi Saw yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. sesungguhnya Nabi saw telah berkata: Apabila seorang anak Adam meninggal dunia maka putuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang mendo’akan  orang tuanya. (HR. Muslim)

Shadaqah jariyah pada hadits ini diwujudkan dalam bentuk wakaf. Harta wakaf dilembagakan untuk selamanya yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kepentingan sosial ekonomi lainnya berarti nilai pahalanya akan selalu mengalir selamanya kepada wakif

Dalam hadis lain, diceritakan bahwa Umar ibn Khatab mewakafkan tanahnya yang berada di Khaibar. Ini dipandang sebagai salah satu bentuk pensyariatan wakaf. Dalam hadis riwayat al-Bukhari diceritakan: Diriwayatkan oleh Ibn Umar, sesungguhnya Umar ibn Khatab mendapatkan tanah di Khaibar. Kemudian, dia mendatangi Nabi saw. untuk meminta instruksi mengenai tanah tersebut. Umar berkata, “Ya Rasulullah aku telah memperoleh tanah di Khaibar. Namun, aku tidak menginginkannya. Apa yang dapat engkau perintahkan kepadaku tentang tanah ini?” Nabi menjawab, “Jika kamu menghendaki tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.” Umar menyedekahkan tanah tersebut. Tanah itu tidak bisa dijual, dihibahkan,  dan diwariskan. Dia menyedekahkan kepada fakir miskin, keluarganya, membebaskan budak, orang yang berjihad di jalan Allah, Ibn Sabil, dan para tamu. Orang yang mengelolanya tidak berdosa memakan dari hasil tanah tersebut dengan cara yang ma’ruf dan memakannya tanpa maksud memperkaya diri. (HR. al-Bukhari)

Kata-kata habasta aslaha wa tashaddaqta biha pada hadis ini mengisyaratkan wakaf merupakan tindakan hukum wakif dengan cara melepaskan hak kepemilikan atas suatu benda dan menyedekahkan manfaatnya untuk kepentingan umum, sosial, dan keagamaaan.

Disarikan dari buku:

  1. Fiqh Ekonomi Syariah, Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah, Ed.I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016
  2. Manajemen Wakaf Produktif, ISBN: 978-979-769-815-7, Ed.I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015
  3. Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, 978-979-769-753-2, Ed.I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014