SYARAT SAH WAKAF (Literasi Wakaf Seri ke-2)

Dr. Rozalinda, M.Ag, CRP (Ketua Lembaga Wakaf YARSI Sumatera Barat)

Untuk kriteria sahnya  wakaf, terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hal itu terjadi karena mereka berbeda dalam menetapkan apa yang dimaksud dengan rukun wakaf.Rukun wakaf menurut ulama Hanafiyah adalah shighat,yaitu lafaz yang menunjukkan makna wakaf. Maka dari itu, yang menjadi rukun wakaf menurut Hanafiyah adalah ijab, yaitu pernyataan yang bersumber dari wakif yang menunjukkan kehendak wakaf.  Sementara,qabul(pernyataan menerima) dari penerima wakaf tidak termasuk rukun wakaf menurut ulama ini.Adapun rukun wakaf menurut jumhur ulama ada empat, yaitu waqif, mauquf, mauquf alaih, dan shighat, seperti penjelasan di bawah ini.

  1. Waqif (orang yang berwakaf)

            Orang yang berwakaf disyaratkan cakap bertindak hukum (ahliyah), yakni kemampuan untuk melakukan tindakan tabarru’, melepaskan hak milik untuk hal-hal yang bersifat nirlaba atau tidak mengharapkan imbalan materil. Seseorang yang dipandang cakap bertindak hukum melakukan wakaf tentu harus memenuhi persyaratan, yakni:

  1. Berakal.

Para ulama sepakat agar wakaf dipandang sah maka wakif harus berakal. Karena itu,tidak  sahwakaf yang dilakukan oleh orang gila, idiot,pikun, dan pingsan.Karena orang yang tidak berakal, tidak dapat membedakan sesuatu yang baik atau buruk, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan segala tindakannya.

  1. Baligh.

Orang yang berwakaf harus  dewasa atau cukup umur. Oleh karena itu, tidak sah wakaf yang dilakukan oleh anak yang belum baligh, karena belum dipandang cakap bertindak hukum.Demikian pendapat jumhur fuqaha dari golongan Hanafiyah, Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, Zhahiriyan, Syiah, Ja’fariyah, dan Zaidiyah.

  1. Cerdas.

Orang yang berwakaf harus cerdas, memiliki kemampuan, dan kecakapan melakukan tindakan. Karena itu,mahjur(orang berada di bawah pengampuan),misalnyakarena safih(idiot), taflis(bangkrut), ataupun pemboros menurut para fuqaha tidak sah melakukan wakaf.

  1. Atas kemauan sendiri.

Wakaf dilakukan atas dasar kemauan sendiri, bukan atas tekanan dan paksaan dari pihak lain. Para ulama sepakat bahwa wakaf dari orang yang dipaksa tidak sah hukumnya.

  1. Wakif adalah pemilik harta benda wakaf.

Dalam Undang-undang No 1 Tahun 2004 Tentang Wakaf dinyatakan wakif itu terdiri dari perorangan, organisasi, dan badan hukum, baik badan hukum Indonesia, maupun asing. Untuk wakif perorangan disyaratkan harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf. Untuk wakif organisasi dan badan hukum disyaratkan disamping memenuhi persyaratan kepribadian, juga harus memenuhi persyaratan adanya keputusan organisasi atau badan hukum untuk mewakafkan benda wakaf miliknya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi atau badan hukum yang bersangkutan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan wakif itu harus orang yang cakap bertindak hukum dalam pengertian sudah dewasa, berakal sehat, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, serta pemilik sah dari harta yang diwakafkan.

  1. Mauquf (benda yang diwakafkan)

   Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan syarat benda wakaf.Namun, mereka sepakat dalam beberapa hal, seperti benda wakaf merupakan benda yang boleh dimanfaatkan menurut syariat (mal mutaqawwim), benda tidak bergerak, jelas bendanya, dan merupakan milik sempurna dari wakif. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam masalah ta’bidatau kekekalan benda, jenis benda bergerak yang boleh diwakafkan. Berikut ini akan diuraikan persyaratan benda wakaf, yaitu

  1. Benda wakaf adalah sesuatu yang dianggap harta dan merupakan mal mutaqawwim, benda tidak bergerak. Oleh karena itu, tidak sah mewakafkan sesuatu yang berupa manfaat atau hak, karena hal itu menurut Hanafiyah tidak termasuk harta. Begitu juga, menurut ulama ini, tidak sah mewakafkan harta yang tidak boleh dimanfaatkan secara syari’at, seperti anjing, babi, khamar, dan sebagainya. Dalam hal ini, ulama Hanafiyah menyatakanta’bid (kekal) merupakan syarat bagi benda wakaf.Berbeda dengan Abu Yusuf, ulama dari kalangan Hanafiyah, menyatakan benda yang diwakafkan tidak mesti bersifat ta’bid.Ulama Syafiiyah menyatakan benda wakaf adalah benda yang  dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan setempat.Pemanfaatan benda itu berlangsung terus-menerus (dawam), seperti hewan dan perlengkapan rumah. Apabila pemanfaatan benda itu tidak bersifat kekal, bisa lenyap atau habis dengan proses pemanfaatan seperti uang, lilin, makanan, minuman, atau pun harum-haruman maka wakafnya tidak sah.
  2. Benda wakaf itu diketahui dengan jelas keberadaan, batasan, dan tempatnya, seperti mewakafkan 1.000 meter tanah yang berbatasan dengan tanah tuan A. Oleh karena itu, tidak sah mewakafkan sesuatu yang tidak jelas, misalnya dikatakan oleh seseorang “saya akan mewakafkan tanah saya yang berada di kota P.” Sementara posisi, batas tanahnya tidak dijelaskannya.
  3. Benda wakaf merupakan milik sempurna bagi wakif. Ulama Malikiyah mensyaratkan benda wakaf adalah benda milik yang tidak terkait dengan hak orang lain. Maka tidak sah mewakafkan benda yang dijadikan jaminan (marhun) dan benda yang disewakan. Terkait dengan hal ini, para ulama berbeda pendapat tentang wakaf benda berserikat. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wakaf benda yang tidak dapat dibagi (benda berserikat) tidak sah. Seperti yang dikemukakan Muhammad, ulama dari kalangan Hanafiyah, wakaf tanah milik bersama tidak sah, karena pengusaan penuh terhadap pemilikan tanah menjadi keharusan dalam melakukan wakaf. Sementara itu, Abu Yusuf berpendapat, harta yang dapat dibagi atau tidak boleh diwakafkan. Dalam persoalan wakaf,  Abu Yusuf tidak mensyaratkan adanya pengusaan penuh terhadap harta yang akan diwakafkan,misalnya salah seorang dari dua orang yang berserikat dalam pemilikan tanah mewakafkan tanah bagiannya maka wakafnya sah. Ulama Syafiiyah, Malikiyah, Hanabilah, menyatakan boleh mewakafkan tanah milik bersama. Menurut sebagian ulama ini, penguasaan penuh terhadap harta yang diwakafkan  tidaklah menjadi syarat sahnya wakaf.
  4. Harta wakaf itu harta yang dapat diserahterimakan. Apabila harta itu adalah harta milik bersama yang tidak dapat dibagi, seperti rumah, tidak dapat diwakafkan oleh seorang saja tanpa persetujuan pemilik rumah lainnya. Ulama Hanafiyah menyatakan mewakafkan benda bergerak harus mengikut dengan benda tidak bergerak yang melekat dengan benda tersebut, misalnya mewakafkan bangunan harus serta dengan mewakafkan tanahnya.
  5. Benda yang diwakafkan adalah benda tidak bergerak.

Para ulama sepakat boleh mewakafkan benda tidak bergerak, seperti tanah.Namun, mereka berbeda pendapat tentang benda bergerak. Ulama Malikiyah dan berpendapat boleh mewakafkan benda bergerak asalkan mengikut pada benda tidak bergerak. Hanafiyah membolehkan wakaf benda bergerak, asalkan benda bergerak itu mengikut kepada benda tidak begerak,seperti  pohon pada tanah wakaf. Berdasarkan istihsan ulama ini ulama Hanafiyah membolehkan mewakafkan benda bergerak yang telah berlaku menurut kebiasaan, seperti wakaf buku dan wakaf alat-alat penyelenggaraan jenazah.

Muhammad al-Saibani berpendapat, mewakafkan benda bergerak dibolehkan. Hal ini berdasarkan riwayat yang menceritakan Khalid ibn Walid mewakafkan baju besinya dan itu dibenarkan oleh Rasulullah saw. Abu Yusuf berpendapat boleh mewakafkan benda bergerak yang terpisah dari benda tidak bergerak.Menurut Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah boleh mewakafkan harta bergerak, seperti kuda untuk dikendarai, peralatan perang untuk tentara yang sedang berjihad, air, cat, mushaf, buku, dan sejenisnya serta benda tidak bergerak, seperti tanah dan rumah boleh dilakukan. Namun, kalangan ulama ini menyatakan tidak sah mewakafkan dinar dan dirham.Para ulama ini menyandarkan pendapat mereka pada hadis Nabi yang diriwayatkan Ahmad:Barang siapa yang mewakafkan kuda untuk jihad di jalan Allah dengan iman dan mengharap ridha Allah maka sesungguhnya makanan,  dan kotoran,kuda tersebut dalam timbangannyadi hari kiamat terdapat beberapa kebaikan.

 Berdasarkan uraian di atas,dapat disimpulkan syarat-syarat benda wakaf adalah a) Mal Mutaqawwim (benda yang boleh memanfaatkannya menurut syari’at) baik itu benda bergerak maupun tidak bergerak dengan ketentuan benda tersebut merupakan benda yang tahan dalam proses pemanfaatan (kekal). b) Diketahui dengan jelas batasan, jenis, dan tempatnya secara pasti. c) Benda yang diwakafkan dapat dimiliki dan diserahterimakan. c) Merupakan milik sempurna wakif. Jika benda wakaf itu tanah milik berserikat, seperti tanah kaum/adat maka wakafnya harus atas dasar kesepakatan semua pihak/pemangku adat.

  1. Mauquf ‘alaih (sasaran atau tujuan  wakaf)

Ketika berbicara tentang mauquf alaih yang menjadi fokus para ulama adalah bahwa wakaf itu ditujukan untuk taqarrub ila Allah. Secara umum syarat-syarat mauquf ‘alaih, adalah:

  1. Penerima wakaf berorientasi pada kebaikan, tidak untuk maksiat. Wakaf memenuhi aspek taqarrub menurut ulama Hanafiyah jika memenuhi ketentuan syari’ah dan ketentuan wakif. Kedua ketentuan ini menimbulkan berbagai kondisi
  1. Wakaf seorang muslim atau nonmuslim sah hukumnya jika disumbangkan untuk rumah sakit, sekolah, kaum fakir. Seiring dengan itu, tindakan apa pun yang bisa memberi manfaat kemanusiaan maka wakafnya dianggap sah.
  2. Tidak sah wakaf seorang muslim maupun nonmuslim yang ditujukan kepada tindakan mungkar  dan haram, seperti perjudian dan tempat hiburan.
  3. Wakaf untuk masjid atau sejenisnya sah hukumnya jika berasal dari orang muslim. Namun, wakaf dari  nonmuslim tidak sah karena mengeluarkan dana untuk masjid adalah perbuatan sedekah yang dikhususkan bagi muslim.
  4. Wakaf yang berasal dari muslim maupun nonmuslim tidak sah hukumnya jika ditujukan untuk membangunan gereja dan berbagai kegiatan keagamaan di luar Islam. Untuk itu, bentuk sedekah ini ditujukan pada misi-misi kebaikan dalam bentuk sedekah jariyah.
  1. Sasaran wakaf diarahkan pada aktivitas kebaikan yang kontiniu. Maksudnya, pihak penerima wakaf tidak terputus dalam pengelolaan harta wakaf. Wakaf diberikan kepada kaum muslimin atau kelompok tertentu yang menurut kebiasaan tidak mungkin mengalami keterputusan dalam pemanfaatan harta wakaf.
  2. Peruntukan wakaf tidak dikembalikan kepada wakif. Dalam arti, wakif tidak mewakafkan hartanya untuk dirinya. Pihak penerima wakaf adalah orang yang berhak untuk memiliki. Para ulama sepakat bahwa wakaf harus diserahkan kepada pihak yang berhak memiliki harta wakaf.

Dalam Undang-undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dinyatakan dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, wakaf hanya dapat diperuntukkan untuk sarana ibadah; sarana pendidikan dan kesehatan; membantu fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan memajukan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syari’ah dan peraturan perundang-undangan. Tujuan wakaf ini dinyatakan oleh wakif ketika melafalkan ikrar wakaf.

  1. Shigat waqf (ikrar wakaf)

Ikrar wakaf merupakan pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah benda miliknya. Syarat-syarat lafal wakaf adalah:

  1. Pernyataan  wakafbersifat ta’bid (untuk selama-lamanya).Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha di antaranya Abu Hanifah dan Muhammad, Syafi’iyah dan Ahmad.Menurut pendapat ini, wakaf tidak sah bila berbatas waktu (muaqat). Ulama Malikiyah berpendapat, wakaf dibolehkan dengan waktu tertentu dan berakhir dengan habisnya waktu, sehingga harta wakaf kembali ke pemiliknya. Walaupun demikian, menurut Malikiyah sesungguhnya ta’bid merupakan prinsip dasar shighat wakaf.Karena itu, apabila lafal wakaf itu mutlak (tidak dikaitkan dengan waktu tertentu) berarti wakaf itu untuk selamanya. Sementara itu, Abu Yusuf, berpendapat wakaf sah bila diiringi dengan syarat waktu tertentu.
  2. Pernyataan wakaf bersifat Tanjiz. Artinya, lafal wakaf itu jelas menunjukkan terjadinya wakaf dan memunculkan akibat hukum wakaf. Jumhur fuqaha menyatakan bahwa shighat tanjiz menjadi syarat sahnya wakaf, karena wakaf bermakna pemilikan.
  3. Pernyataan wakaf bersifat tegas (jâzim) ataupun ilzâm. Fuqaha di kalangan Hanafiyah, seperti Muhammad ibn Hasan, golongan Hanabilah, dan Syafi’iyah berpendapat, wakaf harus dilakukan dengan pernyataan yang tegas dan jelas. Menurut ulama ini wakaf batal apabila dilakukan dengan sighat yang tidak tidak tegas (ghairu jâzim), seperti pernyataan yang hanya mengandung janji-janji semata.

Makna shighat wakaf bersifat jâzimatauilzâmmenurut jumhur ulama wakaf itu bersifat mengikat. Wakif tidak dapat menarik kembali benda yang telah diwakafkannya.Namun, Abu Hanifah berpendapat, wakaf itu bersifat tidak mengikat (ghairu luzûm), wakif boleh menarik kembali wakafnya dan boleh melakukan tindakan hukum, seperti menghibahkan, menjual atau tindakan hukum lainnya yang dibolehkan syari’at karena wakaf menurut ulama ini sama dengan ariyah (pinjaman). Dalam masalah ini Abu Hanifah mengecualikan pada tiga hal,yaitu a) Wakaf yang diperuntukkan untuk masjid, wakaf masjid menurut Abu Hanifah bersifat lazim. b) Wakaf berdasarkan keputusan hakim yang menyatakan wakaf itu lazim ketika terjadi sengketa. c) Wakaf berdasarkan wasiat wakif “apabila saya mati maka aku wakafkan rumahku ini”. Dalam keadaan-keadaan seperti ini wakaf itu bersifat lazim tidak dapat ditarik kembali.

  1. Pernyataan wakaf tidak diringi dengan syarat yang batal, yakni syarat yang meniadakan makna wakaf atau bertentangan dengan tabiat wakaf. Misalnya, diungkapkan “Saya wakafkan tanah ini dengan syarat tanah ini tetap milik saya” maka wakaf itu batal.
  2. Menyebutkan mauquf alaih secara jelas dalam pernyataan wakaf. Agar sasaran pemanfaatan wakaf dapat diketahui secara langsung, wakif harus menyatakan dengan jelas tujuan wakafnya secara jelas.
  3. Pernyataan wakaf dinyatakan dengan lafzh shârih (jelas), seperti wakaf atau dengan lafzh kinâyah (sindiran) seperti sadaqah (yang diniatkan wakaf).

Demi tertib hukum dan administrasi, menghindari penyalahgunaan benda wakaf, dalam Undang undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ditegaskan bahwa ikrar wakaf  diucapkan oleh wakif kepada nazhir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ) dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Ikrar wakaf dinyatakan secara lisan dan atau tulisan,kemudian ikrar wakaf itu dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW.

 

Disarikan dari buku:

  1. Fiqh Ekonomi Syariah, Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah, Ed.I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016
  2. Manajemen Wakaf Produktif, Ed.I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015
  3. Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, Ed.I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014